• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Luhut Binsar Pandjaitan – Mediapasti.com

    Tag: Luhut Binsar Pandjaitan

    • Kasus “Lord Luhut” Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas, Tak Terbukti Hina Luhut

      Kasus “Lord Luhut” Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas, Tak Terbukti Hina Luhut

      Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.

      “Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

      “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim. Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.

      “Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.

      Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah

      • Pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
      • Kedua Primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946
      • Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
      • Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP

      Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

      Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

      Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

      Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.

      Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.

    • Luhut Menyarankan Semua Kementerian WFH Guna Tekan Polusi di Jakarta

      Luhut Menyarankan Semua Kementerian WFH Guna Tekan Polusi di Jakarta

      Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar semua kementerian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menekan polusi udara di Jabodetabek.

      Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan instruksi itu disampaikan Luhut dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait polusi udara di Jabodetabek pada Jumat (18/8).

      “Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua kementerian WFH,” kata Heru di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (18/8).

      Tak hanya bekerja dari rumah, Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil genap dan menaikkan tarif parkir. “Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain,” ujarnya.

      Selain kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai 21 Agustus 2023.

      Heru menyampaikan kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

      “Pemda DKI udah mulai tanggal 21. Kalau saya yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah tidak (WFH),” ucap Heru.

      Heru juga menginstruksikan anak sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.

      “PJJ nanti di tanggal 4-7 (September). Di luar itu WFH yang tidak bersentuhan tadi PJJ, rumah sakit, dan seterusnya. PJJ untuk KTT saja,” kata Heru.

      Pemerintah menghelat rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait polusi udara di Jabodetabek pada Jumat (18/8) siang.

      Rapat itu turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

      Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga hadir.

    • Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

      Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

      MEDIAPASTI.COM – Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

      Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

      “Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

      “Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing,” lanjutnya.

      Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

      Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

      “Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS,” tambah Luhut.